PELAPORAN ONLINE INDIKASI MONEY CHANGER ILEGAL BI BALI
Kegiatan usaha penukaran valuta asing hanya dapat dilakukan oleh: bank umum, bank umum syariah, bank pembangunan daerah, dan bank perkreditan rakyat syariah
Bank Indonesia melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing yang bukan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b
Setiap Orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan valuta asing tanpa izin Bank Indonesia dipidana dengan: