Bank Indonesia Logo

BI-PATROL

PELAPORAN ONLINE INDIKASI MONEY CHANGER ILEGAL BI BALI

Scan QR Code
Untuk melaporkan indikasi money changer ilegal di Bali
BI-PATROL QR Code
§Ketentuan Hukum
PASAL 44

Kegiatan usaha penukaran valuta asing hanya dapat dilakukan oleh: bank umum, bank umum syariah, bank pembangunan daerah, dan bank perkreditan rakyat syariah

PASAL 50

Bank Indonesia melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing yang bukan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b

PASAL 288

Setiap Orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan valuta asing tanpa izin Bank Indonesia dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
  • Pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
  • Paling sedikit Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah)